KPK Beberkan Strategi dan Dasar Hukum di Balik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Maret 2026 | 08:36 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dasar hukum pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah berada pada norma yang diatur dalam KUHAP.

Hal itu dipertegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa kebijakan serupa dapat diajukan tersangka, terdakwa, atau terpidana lain di masa mendatang.

“Kalau terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan, sepengetahuan saya normanya ada di KUHAP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan kewenangan pengalihan penahanan melekat pada masing-masing tahapan penegakan hukum.

“Terkait pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan, kemudian penuntutan, serta majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkara,” tuturnya.

Asep menekankan keputusan pengalihan penahanan bergantung pada kebutuhan hukum dan strategi di tiap tahap.

“Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut, apakah perlu dilakukan atau tidak,” katanya.

Ia juga merinci dasar hukum yang menjadi acuan kelembagaan.

“Seperti yang saya sampaikan, norma hukumnya ada. Dalam undang-undang lama, yakni KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, hal ini diatur dalam Pasal 22 dan 23. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru, diatur dalam Pasal 108, dengan ayat 1 sampai dengan 11,” papar Asep.

Asep menegaskan seluruh keputusan KPK terkait penahanan maupun penetapan tersangka tidak lepas dari kalkulasi penyidikan.

“Semua ini sesuai dengan perhitungan dan strategi dalam penanganan perkara. Seperti kapan kami melakukan penahanan, kapan menetapkan tersangka, dan lain-lain, itu bergantung pada strategi yang dijalankan,” ucapnya.

Ia menambahkan setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Dalam kasus Yaqut, KPK mengklaim menggunakan strategi khusus dalam penanganannya.

“Tentu setiap perkara memiliki keunikan dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu dihadapi agar penanganan perkara dapat tetap berjalan dengan lancar,” ujar Asep.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: