Laksanakan Perintah Hakim, Kejagung Pastikan Nadiem Jadi Tahanan Rumah sejak Tadi Malam

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah memindahkan status terdakwa Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah. Hal ini dilakukan sebagaimana ketetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Iya, baik, tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim terhadap Saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026).

Meski begitu, Anang memastikan jaksa tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Nadiem melalui pemantauan detektor. Hal tersebut dilakukan meskipun Nadiem telah menjadi tahanan rumah, bukan ditempatkan di rutan.

Selain itu, lanjut Anang, pengawasan dilakukan dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan seperti Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tetap berada di bawah pengawasan.

"lya, kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK /2025/PN Jkt.Pst. pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2025) malam.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto di persidangan.

Purwanto menjelaskan pengalihan penahanan dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo yang disampaikan dalam persidangan turut menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, hakim mempertimbangkan pendapat ahli medis yang menyebut proses pemulihan pascaoperasi selama tiga hingga enam pekan tidak akan optimal apabila terdakwa berada di rumah tahanan negara.

Majelis hakim juga menilai hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tetap melekat pada terdakwa meskipun sedang menjalani proses hukum.

“Bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diatur sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hak tersebut tetap melekat pada diri Terdakwa meskipun sedang menjalani proses peradilan pidana,” kata Purwanto.

Hakim turut mengabulkan permohonan tersebut karena Nadiem menyatakan kesanggupannya memenuhi seluruh syarat tahanan rumah yang telah ditetapkan majelis hakim. Selama menjalani tahanan rumah di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh.

Selain itu, ia diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu, menyerahkan paspor, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.

"Bahwa apabila terdakwa melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, jenis penahanan tersebut akan dialihkan kembali ke penahanan rutan tahanan negara sehingga pengawasan terhadap terdakwa dapat dilakukan secara efektif," tandas Purwanto.

Di sisi lain, Nadiem mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim tersebut. Pendiri Gojek itu mengatakan pengalihan status penahanan membuat dirinya dapat menjalani masa pemulihan operasi di lingkungan yang steril.

“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: