LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Total Harta Tercatat Rp 2,06 Triliun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi dan menampilkan laporan harta kekayaan milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui laman resmi LHKPN.
Dokumen tersebut tercatat sebagai laporan periodik tahun 2025 dengan tanggal penyampaian 31 Maret 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Selasa (12/5/2025), total harta kekayaan Prabowo mencapai Rp2.066.764.868.191.
Dalam laporan itu, Presiden Prabowo mencatatkan kepemilikan aset tanah dan bangunan sebesar Rp323.758.593.500.
Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor, mencakup lahan berukuran besar hingga bangunan residensial.
Salah satunya tanah dan bangunan seluas 8.365 m²/2.175 m² di Jakarta Selatan yang tercatat senilai Rp178,4 miliar, serta beberapa properti lainnya di Bogor dengan nilai puluhan miliar.
Selain aset properti, Presiden Prabowo juga melaporkan delapan unit kendaraan dengan total nilai Rp1.258.500.000.
Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Alphard tahun 2005, Honda CR-V tahun 2007, Mitsubishi Pajero tahun 2000, hingga sejumlah Jeep klasik Land Rover dan Land Cruiser. Ia juga mencatatkan motor Suzuki keluaran 2002.
Nilai signifikan tampak pada pos surat berharga yang mencapai Rp1.677.239.000.000, sementara kategori harta bergerak lainnya bernilai Rp16.464.523.500.
Di sisi lain, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp48.044.251.191. Laporan tersebut menunjukkan tidak ada utang yang dicantumkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan setiap laporan yang telah melalui verifikasi administratif akan ditayangkan di laman resmi guna memastikan keterbukaan data penyelenggara negara.
Budi mengatakan pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu, maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran pelaporannya.
"LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id," ujar Budi.
"Sebagai teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







