LHKPN Presiden Prabowo Belum Dipublikasikan, KPK Jelaskan Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan para menteri Kabinet Merah Putih masih diverifikasi.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti beberapa LHKPN pejabat negara belum dapat diakses publik.Budi menjelaskan seluruh penyelenggara negara memiliki batas waktu penyampaian LHKPN periodik hingga 31 Maret 2026 dan pihaknya punya waktu 60 hari kerja untuk memverifikasi.

“Artinya kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (7/5/2026). 

Menurutnya, proses verifikasi memungkinkan KPK meminta dokumen, informasi, atau keterangan tambahan agar laporan dapat dinyatakan lengkap.

Selama tahapan ini berlangsung, kata Budi, laporan belum bisa ditampilkan di laman resmi e-LHKPN dan diakses publik.

“Oleh karena itu kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP LHKPN sebelum dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id,” kata Budi.

Ia menekankan bahwa setiap laporan yang telah dinyatakan lengkap akan segera dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka.

Budi menegaskan prinsip dasar LHKPN tetap pada transparansi dan akuntabilitas. atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara atau pejabat publik.

Ia juga mengingatkan bahwa publik dapat berperan aktif memantau kelengkapan laporan para pejabat.

Sistem e-LHKPN menyediakan fitur khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan jika menemukan laporan yang belum lengkap atau belum benar.

“Jika mengetahui ada sebuah laporan LHKPN dari seorang penyelenggara yang belum lengkap atau belum benar, silakan nanti bisa memberikan masukan di sana,” jelasnya.

Budi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan masyarakat atas laporan LHKPN kepada lembaga antirasuah.

“Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan verifikasi. Dan tentu sekali lagi, LHKPN adalah kerangkanya pencegahan,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: