KPK: 96,24 Persen Pejabat Setor LHKPN hingga Batas Akhir

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 April 2026 | 09:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan batas waktu pelaporan LHKPN periode 2025 telah selesai pada Rabu (1/4/2026). KPK mencatat, 96 persen lebih penyelenggara negara sudah menyerahkan laporan kekayaannya.

"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prsetyo di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (3/4/2026).

Dalam pemetaan kepatuhan, unsur yudikatif menjadi sektor dengan laporan paling mendekati sempurna, mencapai 99,99 persen. Sektor legislatif mencatat angka terendah, yakni 82,21 persen.

"Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen,” tuturnya.

“Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75 persen," kata dia.

Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21 persen.

“Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," lanjutnya.

KPK akan memverifikasi setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. Publik dapat mengakses LHKPN melalui laman resmi setelah proses verifikasi selesai.

"KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi,” ucapnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN tepat waktu.

“Termasuk jajaran pemerintah pusat seperti Sekretariat Kabinet yang mendorong kepatuhan di Kabinet Merah Putih,” lanjut Budi.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah ikut berperan dalam meningkatkan kepatuhan. Pimpinan BUMN/BUMD juga disebut berkontribusi mengawal laporan dari jajaran masing-masing.

“Bagi penyelenggara negara yang belum melapor tepat waktu, KPK akan memberikan imbauan,” tambahnya.

Lembaga antikorupsi tersebut juga menyediakan asistensi bagi para wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam proses pengisian.

Setelah laporan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, LHKPN akan dipublikasikan. Melalui laman lhkpn.kpk.go.id, masyarakat bisa mengakses data kekayaan penyelenggara negara secara terbuka.

“Transparansi ini menjadi bagian dari pengawasan publik yang kemudian bisa diteruskan ke ranah penindakan bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian,” tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: