KPK Pastikan Tidak Ada Intervensi dalam Pengalihan Penahanan Gus Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Maret 2026 | 13:09 WIB
Gus Yaqut penuhi panggilan KPK sebagai tersangka Kamis (12/3/2026) siang ini. (BeritaNasional/Panji)
Gus Yaqut penuhi panggilan KPK sebagai tersangka Kamis (12/3/2026) siang ini. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam keputusan mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, untuk membantah anggapan keputusan tersebut dilakukan secara diam-diam.

“Sejauh ini tidak ada,” jawab Asep di Gedung Merah Putih KPK, menanggapi tudingan adanya intervensi dari luar, dikutip Jumat (27/3/2026).

“Keputusan ini tidak disembunyikan, karena pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberi pemberitahuan, sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Asep juga menegaskan tidak ada tekanan kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

“Terkait pengajuan pengalihan penahanan, sepengetahuan saya kewenangan itu sudah diatur dalam KUHAP,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kewenangan tersebut dapat diterapkan pada tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Itu lebih tergantung pada strategi masing-masing tahap,” ujar Asep.

Ia memastikan secara kelembagaan, setiap keputusan selalu merujuk pada norma hukum dan kebutuhan penanganan perkara, termasuk soal penahanan.

“Semua keputusan sesuai perhitungan dan strategi dalam penanganan perkara,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: