KPK Bantah Pengalihan Penahanan Yaqut Didasari Momen Idul Fitri

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Maret 2026 | 13:17 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bagian dari strategi percepatan penanganan perkara kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pengalihan penahanan itu bukan didasarkan pada momen hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 Asep menjelaskan soal adanya beberapa permohonan serupa pernah terjadi sebelumnya dan bukan terjadi pada momen hari raya.

“Terkait dengan berapa yang pernah mengajukan saya agak lupa, tapi sebelumnya juga sudah ada yang pernah mengajukan ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (27/3/2026).

Ia membantah asumsi bahwa pengalihan penahanan hanya akan dikabulkan menjelang hari besar keagamaan tertentu.

“Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara. Jadi bukan ke situ fokusnya,” kata Asep.

Asep juga menjelaskan soal pemberlakuan tahanan rumah tidak ditentukan secara rigid, tetapi sesuai kebutuhan penyidik.

“Tidak ditentukan. Itu sesuai dengan kebutuham. Rekan-rekan sekalian kan progresnya sekarang lebih cepat kan? Nah itu salah satu progres yang kita lakukan,” ucapnya.

Asep menegaskan strategi penyidikan tidak tunggal dan fleksibilitas pilihan selalu ada. Ketika ditanya apakah kinerja KPK akan melambat bila permohonan tidak dikabulkan, Asep membantah.

“Namanya kita dari banyak strategi itu kita memilih yang mana. Enggak begitu juga. Ini kan pilihan strategi,” tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: