KPK Minta Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Idul Fitri

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:37 WIB
Kendaraan melintas di gerbang tol Kalikangkung. (Foto/Jasa Marga).
Kendaraan melintas di gerbang tol Kalikangkung. (Foto/Jasa Marga).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idulf itri 1447 H.

Imbauan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah lembaga antirasuah menerima informasi adanya penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Kami menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” tambahnya.

Ia menegaskan kendaraan dinas, baik sewaan maupun yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD), merupakan fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk operasional kantor.

“Setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,” katanya.

KPK menilai penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas untuk aktivitas mudik, mencerminkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Karena itu, inspektorat daerah didorong meningkatkan pengawasan dan audit internal selama masa libur Idulfitri.

“Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang,” ucap Budi.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengendalian dan pencegahan gratifikasi hari raya.

Edaran tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pelanggaran prinsip integritas.

Budi menjelaskan temuan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan tantangan serius di area pengelolaan barang milik daerah.

Nilai indikator pengelolaan BMD tercatat turun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada 2025, sementara komponen akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya berada di angka 68.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas yang menunjukkan penurunan komponen integritas dalam pelaksanaan tugas dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 pada 2025.

“Berdasarkan temuan tersebut, KPK mendorong adanya penguatan dan pengawasan sistem untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Budi.

KPK juga meminta masyarakat berpartisipasi melaporkan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara.

“Melalui optimalisasi fungsi inspektorat dan peran aktif masyarakat, diharapkan sistem dan penegakan disiplin dapat semakin kuat,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: