Komisi III DPR Gelar Rapat Kasus Videografer Amsal Sitepu Besok

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 29 Maret 2026 | 16:27 WIB
Videografer Amsal Sitepu mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. (BeritaNasional/IG Amsal Sitepu)
Videografer Amsal Sitepu mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. (BeritaNasional/IG Amsal Sitepu)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026). Komisi III DPR menggelar rapat ini karena suara masyarakat bahwa kasus tersebut diwarnai ketidakadilan.

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin 30 Maret 2026 besok jam 09.00 WIB. RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Namun, Habiburokhman mengatakan, kerja videografer merupakan kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.

"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujarnya.

Komisi III DPR mengingatkan penegak hukum semangat KUHP dan KUHAP baru adalah dalam proses hukum menghasilkan keadilan substantif bukan keadilan formalistik belaka.

"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka. Disisi lain Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: