Komisi III Bakal Kaji Usulan Bentuk Panja Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 30 Maret 2026 | 16:32 WIB
Tersangka Gus Yaqut kembali kenakan rompi orange setelah pulang ke rumah. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Gus Yaqut kembali kenakan rompi orange setelah pulang ke rumah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR mengkaji usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mendalami masalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. 

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melalui surat resmi ke DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembentukan panja tidak mudah. Diperlukan pembahasan lebih komprehensif dengan seluruh fraksi.

"Kalau panja kan ngomongnya enggak segampang kita mengatakan kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Komisi III DPR akan mendengarkan usulan tersebut dan dibahas dalam rapat internal.

"Ya, itu kan usulan. Kita terima usulan dan entar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan," ujarnya.

Komisi III belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK terkait keputusan mengalihkan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran kemarin.

Sahroni menilai KPK seharusnya memiliki aturan yang jelas dan tegas terkait pengalihan tahanan tersebut. Ia mengusulkan tersangka bisa membayar ke negara untuk menjadi tahanan rumah.

"Jadi, jangan sampai orang menduga-duga ada hal apa gitu. Kalaupun sakit, ya memang sakit, tapi kan kalau memang jadi tahanan rumah kan orang jadi bertanya-tanya," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: