Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Sita 6 Kilogram Emas dan Uang Rp1,4 Milliar dari 3 Perusahaan di Jatim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal dengan menyita 6 kilogram emas berbagai ukuran dan uang Rp1,4 miliar.

Barang bukti emas dan uang didapat dari penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) daerah Jawa Timur (Jatim), Kamis (12/3/2026).

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti, berupa logam mulia emas seberat 6 kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp. 1.454.000.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Seluruh emas, uang, dan barang bukti lain terkait dengan dugaan tindak pidana saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus tata niaga emas yang berasal dari tambang ilegal.

“Masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan utk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengendus praktik pengolahan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi puluhan triliun sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Transaksi itu tercatat terjadi sejak 2019-2025, lokasinya di Kalimantan Barat, Papua Barat dan beberapa wilayah lainnya dengan nominal transaksi yang diduga mencurigakan mencapai Rp 25,9 triliun.

Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambal ilegal sampai dengan penjualan ke beberapa perusahaan emas dan perusahaan eksportir. Dalam pengungkapan ini, total ada tiga orang berinisial TW, DW dan BSW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memiliki peran dalam rangkaian aktivitas penampungan, pengolahan, hingga proses pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal. Hal itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: