Pria Tawarkan Jasa Seksual di Tangsel, Ternyata Positif HIV Sejak 2014
BeritaNasional.com - Aksi seorang pria diduga menawarkan lembaran berisi tawaran jasa oral seks di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan viral di media sosial. Setelah itu, yang bersangkutan ditangkap warga di Perumahan Serua Permai.
Warga awalnya merasa resah, atas selebaran yang disebarkan si pria dengan mencantumkan harga untuk pelajar Rp20 ribu, mahasiswa Rp50 ribu, sementara orang dewasa Rp100 ribu.
Kasus ini segera ditangani aparat kepolisian yang langsung turun ke lokasi sesaat pria diamankan. Dari situ didapati identitas pelaku atas nama Ilham Kamandanu alias IK (34) yang merupakan guru madrasah tsanawiah (MTs) di Depok diduga memiliki penyimpangan sosial, gay.
"Terduga pelaku diketahui memiliki perilaku seksual menyimpang yaitu suka sesama jenis (gay)," kata Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, pelaku sudah dipecat dari sekolah sejak tanggal 27 Maret 2026. Selain itu, IK juga telah dilakukan mediasi dan membuat video rekaman perjanjian agar tidak melakukan aksi serupa.
"Menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan," ujarnya.
Idap HIV Sejak 2014
Lebih lanjut dari pihak madrasah tsanawiah (MTs) di Depok, Jawa Barat (Jabar) pun buka suara dengan menyatakan kalau IK diduga telah mengidap HIV sejak 2014.
"Sesuai pengakuan IK dengan Pak Jarkasih, bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014," ujar Kepala MTs di Depok, Eka Fajriawati.
Berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, Eka memastikan tidak ada guru maupun murid yang menjadi korban IK.
"Tidak ada (guru dan murid yang jadi korban IK), dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah," tutur dia.
KPAI Desak Polisi Tindak Pelaku
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian agar menindaklanjuti secara hukum perbuatan IK. Hal ini agar mencegah pelaku mengulangi perbuatannya pada kemudian hari.
"KPAI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengamankan dan menahan pelaku. Tindakan membiarkan pelaku berada di luar hanya dengan jaminan 'surat pernyataan' adalah langkah yang sangat berbahaya," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya.
"Pelaku merupakan ancaman nyata yang berpotensi terus mengulangi perbuatannya, mencari mangsa baru, dan menularkan penyakit mematikan kepada anak-anak," tambah dia.
Selain itu, kata Jasra, KPAI juga meminta pihak sekolah untuk lebih cakap terhadap isu kekerasan seksual, salah satunya dengan mencantumkan hotline pengaduan secara terbuka.
"Tempat melapor tidak boleh berada di ruang guru atau ruang kepala sekolah yang justru bisa menimbulkan rasa terintimidasi. Ada kotak lapor yang sudah lengkap tersedia fasilitasnya, ruang ini harus memberikan rasa aman secara psikologis bagi anak untuk berbicara jujur tanpa tekanan," jelasnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







