DPR Apresiasi Hakim yang Vonis Bebas Amsal Sitepu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 01 April 2026 | 13:56 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Beritanasional/Ahda)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi Majelis Hakim yang mengadili perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam perkara ini, Majelis Hakim mengeluarkan vonis bebas dan Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah.

"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman menilai, Majelis Hakim telah mengimplementasikan dengan tepat UU Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan hakim menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

"Nah ini memang hakim dalam mengadili perkara menganalisa barang bukti dan alat bukti, tapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlulah suatu analisa yang di antaranya juga diambil dari aspirasi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Komisi III sejak awal menilai kasus ini tidak bisa dinilai sebagai penggelembungan karena kerja kreatif yang harus dihargai.

"Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok," ujar Habiburokhman.

"Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut," sambungnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: