Usai Amsal Sitepu Kini Muncul Toni Aji Pekerja Kreatif yang Dijerat Pidana, Begini Respons Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 April 2026 | 08:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kasus pidana yang menjerat pekerja kreatif kembali mendapat sorotan, setelah videografer Amsal Christy Sitepu. Kini mencuat kasus pidana menjerat Toni Aji Anggoro yang divonis penjara satu tahun setelah membuat website desa. 

Atas kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun buka suara terhadap proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara. Namun duduk perkara kasus Toni dipastikan berbeda dengan Amsal Sitepu.

"Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya. Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Kamis (23/4/2026).

Menurut Anang, kasus yang menjerat Toni saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi. Hal itu memperjelas adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Toni Aji hingga hakim menjatuhkan vonis.

“Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkracht, ada yang DPO. Beda, beda itu (dengan kasus Amsal Sitepu)," tutur Anang.

Anang menanggapi, meski kasus Toni sempat ramai diperdebatkan di masyarakat. Namun sejauh ini tidak ada tindak lanjut yang menjadikan Kejaksaan Agung turun tangan mengevaluasi kerja jaksa dalam penangnan kasus tersebut. 

"Engga (ada dari Kejaksaan turun), kan sudah clear, sudah (inkracht), sementara sudah (tidak ada tindak lanjut)," ucap Anang.

Perlu diketahui dalam kasus Toni Aji yang bersangkutan telah divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi mark up anggaran pembuatan website desa.

Adapun, Toni adalah pekerja dari perusahaan CV. Simalem Agro Technofarm (CV SAT) milik buronan tersangka Jesaya Ginting yang sampai saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di mana, Toni turut menerima upah dari Jesaya sebesar Rp 5,71 juta untuk membuat website di 1 desa, padahal anggaran proyek senilai Rp10 juta. Sementara selisih dana dari anggaran turut masuk ke Jesaya dengan total proyek website sebanyak 14 desa.

Ketidaksesuaian anggaran itu turut ditemukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dengan realisasi pekerjaan. Meski Toni tidak mendapat untung, hanya dibayar sesuai dengan upah yang diberikan Jesaya.

Akan tetapi, pertimbangan dalam hukuman vonis tetap menyatakan Toni dianggap membantu menguntungkan Jesaya Ginting dalam melakukan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa dan website desa tersebut.

Atas pidana yang dijatuhkan terhadap Toni, turut mengundang gelombang kritik salah satunya disampaikan organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) yang sempat menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (20/4/2026).

Puluhan massa aksi itu datang ke PN Medan untuk menuntut pembebasan Toni Aji kepada majelis hakim sebagaimana pembebasan Amsal Sitepu. Unjuk rasa kala itu sempat berlangsung tegang hingga sejumlah fasilitas PN Medan rusak.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: