Praswad Peringatkan Risiko Kriminalisasi Pekerja Kreatif dan Dampaknya pada Ekosistem Ekraf
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha menyoroti kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.
Praswad Nugraha menilai ketidakpastian proses hukum yang menimpa Amsal Christy berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif ketika bekerja sama dengan pemerintah.
“Tidak adanya proses yang memberikan kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” kata Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (31/3/2026).
Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi yang terjadi pada pekerja kreatif dapat menghambat kemitraan strategis antara industri dan pemerintah.
“Kondisi ini dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku industri,” ujarnya.
Praswad menyebut posisi pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, telah menunjukkan dukungan besar terhadap sektor ekonomi kreatif.
Mulai dari penataan kelembagaan hingga dorongan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Karena itu, munculnya perkara ini dinilai kontraproduktif terhadap arah kebijakan nasional.
“Munculnya perkara ini justru dikhawatirkan memberi sinyal kontraproduktif dan dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketidakberpihakan terhadap pelaku ekonomi kreatif,” ujar Praswad.
Kasus Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika pada 2020–2022, melibatkan sekitar 20 desa dengan anggaran sekitar Rp30 juta per desa.
Para kepala desa menyatakan puas dengan hasilnya, namun Inspektorat Daerah Kabupaten Karo melakukan audit dan menyebut adanya kerugian negara Rp202,16 juta pada 2024.
Kerugian itu muncul setelah auditor menilai beberapa komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing sebagai “bernilai nol”.
Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dimulai Januari 2026. Para kepala desa yang hadir sebagai saksi menyatakan tidak pernah dipaksa dan puas atas hasil pekerjaan.
Penasihat hukum juga menegaskan tidak ada aliran dana kepada pejabat dan seluruh hasil pekerjaan nyata serta sesuai kontrak.
Pada 20 Februari 2026, jaksa menuntut Amsal dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta.
Amsal kemudian membacakan pledoi berjudul Brelah Aku Mulih pada 4 Maret 2026, menegaskan dirinya adalah pekerja kreatif, bukan pejabat publik.
Ia menyebut penilaian nol rupiah terhadap pekerjaan kreatif sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi editor dan kreator konten.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






