Eks Penyidik KPK Minta Komisi Kejaksaan Periksa Penanganan Perkara Amsal Christy Sitepu
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti desakan publik dan DPR agar Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya mundur dari jabatan.
Desakan itu hal yang wajar usai kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu berkembang. Ia menilai desakam itu merupakan bagian dari tuntutan akuntabilitas penegakan hukum.
Menurutnya mekanisme evaluasi terhadap satuan kerja kejaksaan adalah langkah normatif ketika muncul dugaan kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
“Desakan evaluasi terhadap jajaran Kejari Karo, termasuk terhadap pimpinan satuan kerja, merupakan hal yang wajar dalam kerangka akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Praswat dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk menilai penggunaan kewenangan sejak tahap awal hingga penuntutan.
“Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini, mulai dari tahap awal hingga penuntutan, untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan dalam penggunaan kewenangan,” terangnya.
Ia mendorong Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan supervisi mendalam.
“Komisi Kejaksaan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan, termasuk mendorong Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan supervisi dan koordinasi guna menilai proses penanganan perkara secara objektif,” ucapnya.
Pun menurutnya akuntabilitas kelembagaan harus dipenuhi bila ditemukan kesalahan.
“Apabila ditemukan kesalahan dalam proses penanganan perkara, maka pemberian sanksi secara tegas perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” kata dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap dugaan intimidasi.
“Dugaan intimidasi terhadap Amsal serta pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya tekanan kinerja atau target tertentu harus ditanggapi secara serius melalui mekanisme pengawasan internal"
Integritas penegakan hukum hanya dapat dijaga bila tidak ada tekanan yang mengarah pada pemaksaan perkara.
“Aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan pendekatan yang berpotensi menekan pihak yang sedang berperkara, apalagi jika perkara tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak terbukti di pengadilan,” ucap dia.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





