Eks Penyidik KPK Kritik Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 April 2026 | 07:38 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti polemik rencana renovasi rumah jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud, senilai Rp25 miliar yang menuai kritik publik.

Praswad menegaskan rumah jabatan merupakan fasilitas negara yang sudah tersedia sehingga tidak seharusnya dibangun ulang atau direnovasi besar-besaran tanpa alasan mendesak. Ia menilai pengeluaran hingga puluhan miliar rupiah tidak mencerminkan prinsip efisiensi anggaran.

“Rumah jabatan pada dasarnya adalah fasilitas negara yang sudah tersedia, bukan sesuatu yang harus selalu dibangun ulang dari nol,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (29/4/2026).

“Hal tersebut menjadi tidak efektif dan tidak efisien ketika renovasi dilakukan hingga menelan anggaran sangat besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah,” tambahnya.

Ia menilai, penggunaan anggaran besar untuk renovasi yang tidak mendesak adalah hal yang berlebihan dalam kondisi ekonomi yang menuntut penghematan.

“Fasilitas yang sudah ada seharusnya dimanfaatkan secara optimal. Jika terdapat kerusakan, cukup dilakukan perbaikan seperlunya,” tuturnya.

Dirinya juga menilai renovasi besar-besaran yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi publik tidak perlu dilakukan.

Selain aspek efisiensi, Praswad juga menilai renovasi rumah jabatan secara berlebihan berpotensi mencerminkan simbol kekuasaan dan pemenuhan ego pejabat.

Ia menekankan bahwa jabatan publik semestinya dijalankan dengan kesederhanaan dan empati terhadap masyarakat.

“Di saat banyak warga masih menghadapi kesulitan, penggunaan anggaran negara untuk kemewahan pribadi menjadi kontras yang sulit dibenarkan,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: