KPK Periksa Staf Lippo Cikarang Terkait Pembelian Rumah Ade Kuswara Kunang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 12:01 WIB
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pembelian rumah oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan penyidik terhadap staf legal Lippo Cikarang bernama Ruri.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset berupa rumah oleh tersangka ADK," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/4/2026).

Budi menjelaskan, permintaan keterangan ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang menjadi tahap awal dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Penelusuran ini selain diperlukan untuk proses pembuktian, juga menjadi langkah awal dalam asset recovery," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

HM Kunang disebut memiliki peran utama sebagai penghubung antara Ade Kuswara dan Sarjan. Ia juga diduga beberapa kali meminta uang secara pribadi dari Sarjan.

Selain itu, HM Kunang disebut menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.

Di sisi lain, Ade Kuswara diduga menerima uang terkait proyek yang direncanakan berjalan tahun depan, dengan nilai Rp9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.

Tiga anggota DPRD Jawa Barat juga disebut menerima aliran dana dalam perkara ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.

Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: