Bebas dari Kasus, Amsal Sitepu Akui Sangat Bahagia
BeritaNasional.com - Videografer Amsal Christy Sitepu mengaku sangat bahagia setelah akhirnya menghirup udara bebas dari tuduhan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Hal itu diungkapkannya saat menginjakkan kaki di Gedung Nusantara II DPR RI, jelang rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
"Wah, sangat senang, nggak bisa berkata-kata lagi. Terima kasih buat teman-teman atas dukungannya," ujar Amsal di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
"Dukung saya terus, kita kawal sampai semuanya selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memanggil Amsal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Meski demikian, ia belum membeberkan detail pemanggilan para pihak tersebut.
"RDPU Komisi III kasus Amsal Sitepu, hari ini pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Habiburokhman.
Ia juga menyoroti dugaan adanya narasi sesat atau propaganda dari Kajari Karo setelah Amsal memperoleh putusan bebas.
Habiburokhman menjelaskan, narasi tersebut berkaitan dengan isu penggiringan opini soal permohonan penangguhan penahanan dari Komisi III yang dituding tidak sesuai prosedur.
"Ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kajari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan," ujarnya.
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan permohonan dari Komisi III yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permohonan, loh, bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan," kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut seharusnya diikuti dengan pembebasan langsung dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut Habiburokhman, Amsal semestinya langsung dikeluarkan dari lapas setelah permohonan itu dikabulkan.
Ia juga menyinggung Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, yang harus menunggu beberapa jam agar jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo datang untuk menandatangani berkas.
"Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kami menyalahi prosedur, padahal merekalah yang justru melampaui prosedur secara substantif," ujarnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







