Bareskrim Polri Segel Tempat Hiburan Delona dan N Co Living di Bali Diduga Edarkan Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 03 April 2026 | 15:40 WIB
Bareskrim Polri menyegel Tempat Hiburan Delona dan N Co Living di Bali. (Foto/Istimewa)
Bareskrim Polri menyegel Tempat Hiburan Delona dan N Co Living di Bali. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyegel dua tempat hiburan malam (THM) karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, dan di Kerobokan, Bali.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan penyegelan oleh penyidik dilakukan terhadap dua THM, Delona dan N Co Living Bali.

"Bahwa benar, pada Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di THM Delona dan N Co Living Bali,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Meski begitu, Eko belum banyak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Karena, para tersangka dari dua THM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut. Saat ini, para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: