Bareskrim Polri Segel Tempat Hiburan Delona dan N Co Living di Bali Diduga Edarkan Narkoba
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyegel dua tempat hiburan malam (THM) karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, dan di Kerobokan, Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan penyegelan oleh penyidik dilakukan terhadap dua THM, Delona dan N Co Living Bali.
"Bahwa benar, pada Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di THM Delona dan N Co Living Bali,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Meski begitu, Eko belum banyak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Karena, para tersangka dari dua THM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut. Saat ini, para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







