ASN WFH Tiap Jumat, Menag Jamin Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
BeritaNasional.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait pemberlakuan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat (3/4/2026).
Menag mewanti-wanti agar perubahan sistem kerja ini tidak menjadi alasan merosotnya kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag Nasaruddin Umar pada Kamis (2/4/2026).
Menag menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) Kemenag, baik di pusat maupun daerah, untuk mengatur teknis WFH secara cermat.
Meskipun bekerja dari rumah, layanan-layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan warga dipastikan tidak boleh kosong.
Beberapa layanan vital yang tetap wajib tersedia secara optimal antara lain pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, dan layanan keagamaan lain.
Menag juga menekankan pentingnya inklusivitas. Layanan harus tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menyiasati mobilitas fisik yang berkurang, Kemenag akan memperkuat sistem informasi digital.
Menag mendorong agar teknologi menjadi jembatan agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan birokrasi.
Selain itu, transparansi menjadi poin krusial. Setiap satker wajib memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur layanan, baik secara daring (online) maupun luring (offline), agar masyarakat mendapatkan kepastian waktu dan standar layanan.
Tak hanya soal sistem kerja, Menag Nasaruddin Umar juga memanfaatkan momentum ini untuk membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi di lingkungan Kemenag.
Sejumlah langkah strategis yang mulai diterapkan antara lain:
- Batasi Kendaraan Dinas: Penggunaan mobil dinas dibatasi maksimal 50 persen, dan ASN didorong menggunakan transportasi umum.
- Rapat Daring: Koordinasi dan rapat diarahkan melalui platform digital guna mengurangi mobilitas tinggi.
- Perjalanan Dinas Bijak: Efisiensi dilakukan pada perjalanan dinas dalam maupun luar negeri.
- Hemat Listrik: Budaya hemat listrik wajib diterapkan baik saat berada di kantor maupun saat bekerja dari rumah.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif. Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi agar pekerjaan tetap optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







