DPR Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Kejari Karo Dinilai Salah Terapkan Pasal
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan kritik keras terkait cara Kejaksaan Negeri Karo menangani perkara Amsal Sitepu.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Karo, Jaksa Penuntut Umum, dan Komisi Kejaksaan. Bimantoro menyoal aspek profesionalitas lembaga kejaksaan, terutama berkaitan dengan penggunaan pasal tindak pidana korupsi yang dianggap tidak tepat sasaran.
“Kami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” ujar Bimantoro dikutip Sabtu (4/4/2026).
Ia menilai unsur mens rea sebagai elemen utama tindak pidana korupsi tidak tampak dalam konstruksi perkara. Ia menambahkan tidak terdapat sinyalemen niat jahat, rekayasa, maupun skema kerja sama tersembunyi dalam pelaksanaan pekerjaan terkait perkara tersebut.
“Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.
Bimantoro kemudian menyampaikan pandangan bahwa perkara ini lebih relevan dilihat sebagai isu administratif atau perdata, bukan dijerat ke ranah korupsi.
Ia juga menyinggung kecenderungan pendekatan defensif dari pihak kejaksaan yang menyatakan persoalan telah tuntas dibahas, sebuah sikap yang menurutnya tidak sejalan dengan standar profesional.
“Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Komisi III memiliki kewenangan pengawasan berdasar Undang-Undang MD3. Karena itu, kritik yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk campur tangan dalam proses penegakan hukum.
“Kami ini bagian dari rakyat. Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,” jelasnya.
Bimantoro turut mengemukakan rasa kecewa terhadap kualitas penanganan Kejari Karo yang menurutnya belum mencerminkan prinsip keadilan.
“Kami kecewa. Semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Menutup pernyataannya, ia meminta Kejaksaan Negeri Karo melakukan evaluasi internal yang menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal Sitepu agar tidak terjadi pengulangan.
“Ini harus menjadi pelajaran serius. Penegakan hukum tidak boleh lepas dari prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas,” pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






