Kemenhaj dan KJRI Jeddah Minta Masyarakat Waspadai Berbagai Modus Haji Ilegal
BeritaNasional.com - Semakin dengan ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” kata Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj Puji Raharjo dalam keterangannya setelah bertemu dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah, Sabtu (4/4/2026).
Kedua belah pihak juga bersepakat untuk memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
Dalam kesempatan itu, Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat dan tidak tergiur iming-iming berangkat haji jalur cepat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," ujar Yusron.
Peringatan ini bukan tanpa alasan, dia mengungkapkan, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Oleh karena itu, Yusron mengingatkan konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jamaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membahas mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun.
Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi. Masyarakat juga harus kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tegas dia.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang perlunya penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah. Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan jamaah Indonesia dapat semakin maksimal.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







