Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Tersangka Peragakan 45 Adegan

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 05 April 2026 | 16:03 WIB
Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan Cucu Mpok Nori. (Foto/Ist)
Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan Cucu Mpok Nori. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu almarhum komedian Betawi legendaris Mpok Nori, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik menyiapkan 45 adegan, yang memperagakan kronologi dari awal konflik hingga pembunuhan.

Tersangka berinisial FTJ, suami siri korban, langsung memerankan adegan tersebut. “Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, Minggu (5/4/2026).

Selain tersangka, penyidik menghadirkan dua saksi pengganti, yakni pihak pertama yang menemukan jasad korban. Kehadiran saksi ini untuk menguatkan kesesuaian keterangan tersangka dengan kondisi nyata di lokasi kejadian.

Menurut Fechy, tidak ada fakta baru yang ditemukan selama rekonstruksi. “Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

FTJ dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hasil rekonstruksi menjadi pelengkap berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: