KPK Kembali Dalami Aliran Uang di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 April 2026 | 08:28 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan hari ini berfokus pada aliran uang yang diduga berasal dari PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tiga saksi yang diperiksa di antaranya pegawai Bea Cukai Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta pihak swasta bernama Sri Hastuti Kumala Dewi.

“Ketiganya hadir. Penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (7/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pendalaman terhadap aliran dana ini diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. 

“Sehingga ini penting juga untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera lengkap, bisa segera limpah tahap dua ke penuntutan. Itu untuk perkara Bea Cukai ya,” ucapnya.

Ia menyebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dalam klaster perkara yang berkaitan dengan pengurusan cukai. 

“Sebelumnya juga penyidik secara intensif melakukan pemanggilan kepada para pengusaha-pengusaha rokok ya. Artinya ini dari klaster cukai ya,” ujar Budi.

Berbeda dari klaster cukai, pemeriksaan hari ini berfokus pada pengurusan impor yang dilakukan PT Blueray. 

“Kalau yang hari ini dari klaster bea karena ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang yang dilakukan oleh PT BR,” jelasnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok dilakukan untuk memahami alur, prosedur, dan praktik yang terjadi di lapangan terkait pengurusan pita cukai. 

“Karena memang penyidik butuh untuk mendalami bagaimana mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.

Penyidik juga ingin memastikan kesesuaian antara SOP resmi dan praktik faktual di lapangan. 

“Sehingga kita ingin tahu bagaimana SOP atau prosedur bakunya dan bagaimana praktik di lapangannya ya apakah sudah sesuai atau ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan,” lanjutnya. 

“Jika ada penyimpangan, penyimpangannya seperti apa karena pemeriksaan-pemeriksaan ini sekaligus untuk mengonfirmasi terkait dengan kegiatan penggeledahan yang penyidik lakukan sebelumnya," ucap Budi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berasal dari para pengusaha rokok. 

“Di mana dalam penggeledahan itu di antaranya penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberian para pengusaha rokok ya yang diduga melalui pengurusan dalam proses untuk mendapatkan pita cukai tersebut,” ujar Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satuny adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field. Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: