Segera Periksa Ono Surono, KPK Ingin Dalami Motif Pemberian Uang dari Sarjan di Kasus Suap Ijon Proyek
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono masih dijadwalkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan langkah tersebut akan menyesuaikan dengan hasil dua penggeledahan yang lebih dulu dilakukan penyidik.
“Ya, untuk Saudara ONS ya pekan kemarin dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di wilayah Kota Bandung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Selasa (7/4/2026).
“Kemudian, dilanjutkan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu," tambahnya.
Dalam penggeledahan di Indramayu tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik.
“Untuk penggeledahan yang di Indramayu, kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik,” katanya.
Budi menegaskan dokumen-dokumen tersebut akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan lanjutan.
“Tentu, dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak," katanya.
Budi menyatakan terbuka kemungkinan Ono Surono dipanggil dalam waktu dekat.
“Termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS ya untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Terkait dugaan pemberian uang dari pihak swasta Sarjan kepada Ono Surono, Budi menegaskan hal itu telah masuk materi penyidikan.
“Ya, ini masuk ke materi penyidikan terkait dengan maksud tujuan ataupun latar belakang pemberian uang yang dilakukan oleh Saudara SRJ selaku pihak swasta kepada Saudara ONS ya dalam statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Selain itu, penyidik hari ini memeriksa seorang saksi dari unsur swasta dalam perkara Pemkab Bekasi. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan aliran uang kepada bupati.
“Kemudian dalam perkara Bekasi hari ini juga dilakukan pemeriksaan ya kepada saksi dari pihak swasta. Penyidik mendalami adanya dugaan aliran uang dari saksi yang diperiksa hari ini kepada bupati,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik tengah menguji motif pemberian uang tersebut.
“Ya dari dugaan ini kemudian penyidik ingin mendalami untuk apa pihak swasta ini memberikan sejumlah uang kepada bupati ya. Apakah konstruksinya sama dengan yang dilakukan oleh saudara SRJ atau seperti apa ini masih akan terus ditelusuri,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
HM Kunang sendiri disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan.
Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan.
Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






