Modus Licik Mafia BBM-LPG Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi periode 2025-2026 yang telah membuat Negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyebut modus rata-rata digunakan ratusan tersangka beragam. Namun, semua itu dilakukan demi mengambil keuntungan, melalui penimbunan.
"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Irhamni saat jumpa pers dikutip Rabu (8/4/2026).
Modus lain yang terungkap yakni para tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu. Hal itu untuk menyiasati barcode sistem pengawasan yang telah diterapkan Pertamina.
"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," tuturnya.
Sementara, untuk modus penyalahgunaan LPG, rata-rata memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram yang lalu dijual sebagai LPG non-subsidi.
"Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," jelasnya.
Akibat tindakan yang telah merugikan negara ini, total selama periode 2025-2026 sudah ada 568 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 583 yang tersebar di 33 provinsi ditindak petugas.
Sementara pada 2026, total sudah 89 tersangka yang ditangkap. Dengan rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini sebanyak 112.663 liter solar, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung.
Lalu, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






