Eks Penyidik KPK Soal Aksi Teror Saksi Korupsi Bekasi: Tak Bisa Ditoleransi
BeritaNasional.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengecam keras pembakaran rumah saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat.
Ia menilai serangan terhadap saksi merupakan bentuk teror yang mengancam jalannya proses penegakan hukum.
“Pembakaran rumah saksi adalah aksi teror yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan tindakan teror terhadap saksi bukan hanya menyasar individu, tetapi juga serangan langsung terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Intimidasi seperti ini melemahkan keberanian publik untuk membantu membongkar korupsi,” tambahnya.
Praswad menilai langkah cepat KPK berkoordinasi dengan LPSK layak diapresiasi. Menurutnya, perlindungan saksi merupakan prasyarat agar penyidikan berjalan tanpa tekanan.
“Koordinasi tersebut menunjukkan ancaman terhadap saksi dipandang serius dan harus ditangani secara sistematis,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat segera mengungkap motif, menangkap pelaku, serta memastikan perlindungan maksimal bagi saksi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan intimidasi tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan pembakaran properti milik saksi.
“Betul, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK memperoleh informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi. Bahkan, ada dugaan rumahnya dibakar,” ucap Budi.
KPK, lanjutnya, saat ini berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan saksi yang terancam dapat memperoleh perlindungan.
“Proses koordinasi masih berlangsung agar saksi bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tutur Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
HM Kunang disebut memegang peran penting sebagai penghubung antara Ade Kuswara dan Sarjan. Ia juga dikabarkan kerap meminta uang langsung kepada Sarjan.
Selain itu, HM Kunang menagih dana dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang tua bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Sementara itu, Ade Kuswara diduga menerima uang terkait proyek yang dijadwalkan berjalan tahun depan, dengan nilai Rp9,5 miliar sebagai uang muka.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut beserta tujuan pemberiannya.
Hingga kini, tiga anggota DPRD Jawa Barat disebut menerima aliran uang dari perkara ini: Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






