Praswad Sebut Pembakaran Rumah Saksi Bekasi Cerminkan Pola Perlawanan Koruptor
BeritaNasional.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti pembakaran rumah saksi dalam kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan pola perlawanan pihak yang berkepentingan terhadap penegakan hukum.
“Ini bagian dari pola koruptor fight back. Serangan balik tidak hanya berbentuk tekanan verbal, tetapi juga kekerasan fisik seperti pembakaran rumah saksi,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebut pola tersebut mengingatkan pada sejumlah serangan fisik terhadap penegak hukum maupun saksi dalam perkara tipikor sebelumnya.
Menurutnya, aparat perlu merespons secara tegas agar tidak muncul preseden yang membahayakan proses pemberantasan korupsi.
Praswad meminta penyidik mendalami potensi keterkaitan aksi teror dengan pihak yang sedang berperkara. Jika terdapat hubungan, hal itu dapat menjadi pemberat dalam proses hukum.
“KPK perlu menerapkan pasal perintangan penyidikan bila terbukti ada hubungan antara pelaku dengan pihak yang sedang diperiksa. Kepolisian juga perlu menjerat pelaku dengan pasal perusakan dan pembakaran,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan intimidasi tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan pembakaran properti milik saksi.
“Betul, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK memperoleh informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi. Bahkan, ada dugaan rumahnya dibakar,” ucap Budi.
KPK, lanjutnya, saat ini berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan saksi yang terancam dapat memperoleh perlindungan.
“Proses koordinasi masih berlangsung agar saksi bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
HM Kunang disebut memegang peran penting sebagai penghubung antara Ade Kuswara dan Sarjan. Ia juga dikabarkan kerap meminta uang langsung kepada Sarjan.
Selain itu, HM Kunang menagih dana dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang tua bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Sementara itu, Ade Kuswara diduga menerima uang terkait proyek yang dijadwalkan berjalan tahun depan, dengan nilai Rp9,5 miliar sebagai uang muka.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut beserta tujuan pemberiannya.
Hingga kini, tiga anggota DPRD Jawa Barat disebut menerima aliran uang dari perkara ini: Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







