Yudi Purnomo Desak KPK Usut Dugaan Pembakaran Rumah Saksi Kasus Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 April 2026 | 19:36 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai dugaan pembakaran rumah saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Bekasi Jawa Barat sebagai peristiwa serius yang harus segera diungkap.

Ia menegaskan tindakan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa pelaku yang jelas.

“Jika benar ada dugaan dibakar maka tentu ada pelakunya. Inilah yang harus segera diusut tuntas dan kemudian ditangkap para pelakunya untuk dicari apa motifnya,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai insiden itu terlalu janggal untuk dianggap kebetulan, mengingat posisi saksi yang memiliki peran penting dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Bagi saya ketika ada pembakaran yang terjadi terkait dengan saksi dalam kasus korupsi kok terlalu kebetulan ya,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat KPK yang segera berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi beserta keluarganya.

“Tindakan KPK sudah tepat ya koordinasi dengan LPSK untuk melindungi saksi dan keluarganya,” kata Yudi.

Yudi menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan KPK untuk memperluas penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses hukum.

“Bagi saya ini momentum untuk KPK dalam mengembangkan perkara ini, karena saksi tersebut bagi saya merupakan saksi yang penting,” ujarnya.

Yudi pun Kecaman keras atas dugaan teror tersebut dan mendorong KPK mengambil langkah hukum lanjutan apabila terdapat kecukupan bukti.

“Sekali lagi saya mengecam keras adanya dugaan pembakaran tersebut. KPK harus menjadikan momentum ini untuk mengembangkan kasus dan menetapkan tersangka jika memang sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Yudi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan intimidasi tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan pembakaran properti milik saksi.

“Betul, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK memperoleh informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi. Bahkan, ada dugaan rumahnya dibakar,” ucap Budi.

KPK, lanjutnya, saat ini berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan saksi yang terancam dapat memperoleh perlindungan.

“Proses koordinasi masih berlangsung agar saksi bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

HM Kunang disebut memegang peran penting sebagai penghubung antara Ade Kuswara dan Sarjan. Ia juga dikabarkan kerap meminta uang langsung kepada Sarjan.

Selain itu, HM Kunang menagih dana dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang tua bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.

Sementara itu, Ade Kuswara diduga menerima uang terkait proyek yang dijadwalkan berjalan tahun depan, dengan nilai Rp9,5 miliar sebagai uang muka.

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut beserta tujuan pemberiannya.

Hingga kini, tiga anggota DPRD Jawa Barat disebut menerima aliran uang dari perkara ini: Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: