KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 11 April 2026 | 23:10 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan konstruksi perkara yang menjerat sang kepala daerah.

"Pada hari ini, Sabtu 11 April 2026, KPK akan menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Asep Guntur.

Penyelidikan KPK mengungkap modus unik sekaligus intimidatif yang dilakukan GSW. Pasca melantik sejumlah pejabat pada periode 2025-2026, GSW diduga memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," jelas Asep.

Di bawah tekanan tersebut, GSW melalui ajudannya, YOG, diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar dari 16 OPD.

Tak hanya itu, GSW diduga memotong anggaran OPD hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran tersebut cair. Dari total permintaan tersebut, GSW diduga telah menikmati uang Rp2,7 miliar.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ungkap Asep Guntur.

Kronologi OTT dan Barang Bukti

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Jumat (10/4/2026) setelah tim KPK memantau adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati melalui perantara ajudan. Tim mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo.

Sebanyak 13 orang kemudian diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk para kepala dinas dari PUPR, BPKAD, Dinas Pertanian, hingga Dinas Sosial. Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka utama GSW (Bupati Tulungagung periode 2025–2030) dan YOG (Ajudan Bupati).

Keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK mengimbau para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan mengingatkan para aparatur daerah untuk berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum.

"Sebagai penyelenggara negara, Bupati sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus, sehingga membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: