Rencana Blokade Hormuz ala Trump Dinilai Masuk Zona Abu-abu Hukum Laut

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 13 April 2026 | 08:09 WIB
Selat Hormuz Iran. (Foto/Ist)
Selat Hormuz Iran. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Pernyataan Donald Trump soal rencana blokade di Selat Hormuz memicu perdebatan baru dalam ranah hukum internasional.

Kebijakan tersebut dinilai berada di wilayah abu-abu aturan pelayaran global. Pengamat maritim dari Tufts University, Rockford Weitz, menyebut pendekatan itu mirip dengan sikap Iran, yang sebelumnya menyatakan tetap membuka jalur tersebut, namun dengan seleksi terhadap kapal yang boleh melintas.

Menurutnya, baik Iran maupun Trump sama-sama menghindari istilah “blokade penuh”, meski praktik di lapangan bisa mengarah ke pembatasan akses.

Padahal, Selat Hormuz merupakan jalur vital yang secara hukum internasional harus tetap terbuka untuk navigasi global.

Weitz menambahkan, dalam praktik umum, blokade biasanya identik dengan tindakan perang. Namun, dalam kasus ini, celah interpretasi hukum memungkinkan masing-masing pihak mengklaim bahwa kebijakan mereka tidak melanggar aturan yang berlaku.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas hukum laut internasional, di mana kepentingan geopolitik kerap berbenturan dengan prinsip kebebasan pelayaran.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: