KPK Periksa 11 Pejabat Dinas PUPR Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 pejabat struktural di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan, permintaan, atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau untuk Tahun Anggaran 2025.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan/permintaan/penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau TA 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK terdiri dari pejabat UPT dan pejabat struktural Dinas PUPR Riau:

  1. Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda
  2. Kepala UPT I Khairil Anwar
  3. Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi
  4. Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Dumai & Rokan Hilir) Chairu Sholihin
  5. Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan
  6. Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Andri Budhiawan
  7. Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi
  8. Kepala UPT Wilayah V Basharuddin
  9. Kepala Subbag TU Jalan dan Jembatan Wilayah V Lenkos Manerri
  10. Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriadi Putra
  11. Kasubbag TU UPT Wilayah VI Rokan Hulu Tabroni

Meski demikian, Budi belum membeberkan materi apa yang bakal didalami penyidik kepada sebelas saksi tersebut.

 “Pemeriksaan dilakukan Kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Riau,” katanya.

Perkara ini bermula dari pertemuan yang berlangsung pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

Pertemuan itu dihadiri Sekdin PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI.

Sebagai informasi, tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar). 

Hasil pembicaraan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.  

Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Pihak yang tidak menuruti perintah tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman. 

Setelah itu, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas kembali melakukan pertemuan lanjutan. 

Dalam rapat tersebut, mereka menyepakati permintaan fee 5 persen untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.  

Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada M. Arief Setiawan dengan menggunakan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: