UI Mulai Investigasi Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa FHUI, Bisa ke Ranah Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 April 2026 | 12:50 WIB
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). (BeritaNasional/YT FHUI)
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). (BeritaNasional/YT FHUI)

BeritaNasional.com - Universitas Indonesia (UI) mengambil beberapa langkah tegas melalui investigasi dalam menyikapi laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan, langkah ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Erwin dalam keteranganya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Erwin, proses investigasi yang melibatkan Satgas PPKS mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Selain itu, lanjut Erwin, Fakultas Hukum UI yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku juga telah melakukan investigasi awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. 

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. 

“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” terangnya.

Bahkan, Erwin menyatakan, apabila dari proses investigasi nantinya terbukti terjadi pelanggaran. UI tidak segan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” tegasnya.

Di sisi lain, Erwin menyebut, UI juga telah menyediakan pendampingan bagi pihak korban yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

“Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan seksual di grup chat yang sebagaimana viral di media sosial. Di mana, dalam kasus ini yang melibatkan sejumlah mahasiswa.

Dalam keterangannya di akun Instagram @fakultashukumui, pihak fakultas mengungkapkan telah menerima laporan mengenai beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.

"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” sambungnya.

Sementara dari kasus ini, total ada 16 mahasiswa yang diduga turut melakukan pelecehan seksual secara verbal lewat percakapan grup media sosial. Dari komunikasi itu, terlihat ucapan bermuatan pelecehan terhadap perempuan, hingga komentar mengenai bagian tubuh yang tidak sepatutnya diucapkan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: