Biaya Penerbangan Haji Naik, Menteri Haji Koordinasi dengan Kejaksaan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 April 2026 | 12:46 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf  (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf  (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai sumber tambahan biaya penerbangan jemaah haji.

Biaya penerbangan untuk jemaah haji mengalami kenaikan karena harga avtur naik. Garuda Indonesia mengusulkan biaya tambahan Rp964,8 miliar dan Saudi Airlines Rp802,8 miliar. Total biaya naik dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

"Saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan," ujar Gus Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Gus Irfan menjelaskan ada beberapa alternatif untuk memenuhi biaya tambahan tersebut. Maka Kementerian Haji koordinasi dengan Kejaksaan untuk membahas status dan legalitas sumber pembiayaan.

"Tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," jelasnya.

Kementerian Haji meminta dukungan Komisi VIII DPR untuk menyetujui sumber biaya tambahan. Karena berdasarkan ketentuan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sumber komponen biaya penerbangan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan, biaya penerbangan petugas bersumber dari APBN.

"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun," jelasnya.

Gus Irfan menegaskan, tambahan biaya penerbangan tidak akan dibebankan kepada jemaah haji.

"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," pungkasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: