LPSK Temukan Ada Kekhawatiran dari 20 Korban Pelecehan Mahasiswa UI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 18 April 2026 | 06:37 WIB
LPSK ikut mengawal kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI. (BeritaNasional/LPSK)
LPSK ikut mengawal kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI. (BeritaNasional/LPSK)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang melibatkan aksi pelecehan melalui percakapan grup digital mahasiswa.

Respons itu melalui langkah proaktif yang dilakukan sesuai Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban kepada LPSK.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Pada 15-16 April, tim LPSK telah melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban. 

Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam proses pendalaman, ditemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. 

Selain itu, terdapat pula kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat mempengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.

“Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata eia.

Menurut Susi, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor. Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama.

"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.

Untuk kasusnya sendiri saat ini masih ditangani Satgas PPKS UI, sekaligus dibukanya layanan konseling psikologis bagi korban dari pihak fakultas. Meskipun kapasitas layanan yang terbatas menyebabkan waktu tunggu cukup panjang dan mendorong kebutuhan dukungan tambahan dari pihak eksternal.

“Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan,” jelasnya.

“Selain itu, LPSK juga siap berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UI untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi atau korban menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan,” sambung dia.

Tindakan Kepoliian

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih belum menerima laporan pidana terkait kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal oleh mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

“Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan pro justitia, Budi menjelaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak UI dan pengacara korban sebagai langkah awal dalam menyikapi kasus tersebut.

“Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan,” terangnya.

“Yang kedua, saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini,” tambah dia.

Karena itu, Budi menyebut keterangan dari UI dan korban telah dijadikan untuk membuka ruang terhadap peristiwa ini. Dengan tetap menghormati proses Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang masih melakukan penyelidikan.

“Tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas,” imbuhnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: