KPK Hormati Laporan Faizal Assegaf, Tegaskan Proses Hukum Tetap Objektif
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Faizal diduga menerima barang atau fasilitas dari eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap importasi barang.
Menurut Budi, lembaga antirasuah memastikan seluruh proses hukum yang berlangsung tetap berjalan objektif meski dirinya dilaporkan ke kepolisian.
“Kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara,” ujar Budi, dikutip Rabu (15/4/2026).
“Kami meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” tambahnya.
Terkait Faizal yang diduga menerima fasilitas dari tersangka, Budi menegaskan proses-proses penegakan hukum di KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang disampaikan KPK kepada publik merupakan bentuk akuntabilitas.
“Apa yang kami sampaikan merupakan pertanggungjawaban kami kepada publik agar masyarakat bisa ikut memantau sekaligus mengawal,” tuturnya.
KPK juga menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf berkaitan dengan dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
“Materi pemeriksaannya adalah terkait dengan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai,” ucapnya.
KPK menyebut Faizal telah mengakui penerimaan barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar yang kuat.
“Itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan. Dan atas barang-barang yang diterima itu pun sudah disita. Artinya ini sudah firm,” ujarnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf selaku saksi kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) resmi melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan Faizal sesuai LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 karena tidak terima atas pernyataan Budi yang diduga telah menyeret namanya usai diperiksa.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK,” ujar Faizal.
“Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," tambahnya.
Faizal mengatakan bantuan pribadi dari seseorang atas nama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder. Menurut dia, bantuan itu diberikan bukan terkait dengan perkara korupsi Bea Cukai, namun bantuan sosial sebagai bagian dari hubungan pribadi.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea Cukai," ucapnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu





