Dinilai Tak Masuk Akal, Laporan Faizal ke KPK Dipertanyakan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 April 2026 | 08:46 WIB
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf resmi melaporkan juru bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Bachtiar)
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf resmi melaporkan juru bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Siaga 98 menilai sikap Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf yang melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya tidak tepat.

Koordinator Siaga 98 Hasanuddin menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tak seharusnya ditindaklanjuti penegak hukum.

“Kami menilai langkah hukum yang diambil Saudara Faizal dengan melaporkan Jubir KPK adalah tidak tepat,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

“Kami meyakini laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK merupakan bagian dari kewajiban lembaga antikorupsi dalam membuka informasi kepada publik mengenai proses penyidikan.

“Pernyataan Jubir KPK merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam proses penyidikan suatu perkara dan sejalan dengan prinsip transparansi lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah ‘dugaan’ oleh KPK, sebagai bentuk penerapan asas kehati-hatian dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Penggunaan istilah ‘dugaan’ menunjukkan bahwa KPK memedomani asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Karena itu, ia menilai tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan jubir KPK, namun merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan terbuka.

“Kami mengimbau kepada Saudara Faizal Assegaf untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf selaku saksi kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) resmi melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan Faizal sesuai LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 karena tidak terima atas pernyataan Budi yang diduga telah menyeret namanya usai diperiksa.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK,” ujar Faizal. 

“Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," tambahnya.

Faizal mengatakan bantuan pribadi dari seseorang atas nama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Menurut dia, bantuan itu diberikan bukan terkait dengan perkara korupsi Bea Cukai, namun bantuan sosial sebagai bagian dari hubungan pribadi. 

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea Cukai," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: