KPK Dalami Dugaan Pita Cukai Palsu dan Penyimpangan di Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai yang melibatkan pelaku usaha rokok dan oknum Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang beredarnya pita cukai palsu atau KW.
“Kami mendapat informasi banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (15/4/2026).
Budi menyebut ada dugaan penggunaan pita cukai murah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif tinggi.
“Ada modus rokok mekanik memakai cukai rokok linting yang lebih murah. Ada selisih harga yang menimbulkan illegal gain,” ujarnya.
Ia menambahkan penyidik juga menelusuri kemungkinan pihak lain yang mendapat keuntungan dari gap harga.
“Tentunya diduga diuntungkan karena ada gap harga. Namun konstruksinya nanti akan terlihat dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Selain itu, Budi mengatakan tim penyidik juga masih menelusuri soal barang-barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
“Ada lajur merah yang harusnya dicek dan lajur hijau yang tanpa pengecekan,” ucapnya.
Dalam temuan awal, diduga sejumlah barang yang wajib masuk lajur merah justru diloloskan tanpa pemeriksaan.
“Diduga barang-barang yang masuk ke lajur merah tidak dilakukan pengecekan karena sudah ada pemberian dari pihak swasta selaku forwarder,” kata Budi.
“Dari peristiwa tertangkap tangan, pihak swastanya adalah PT Blueray. Ini menjadi entry point KPK,” ucapnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







