Dosen Universitas Budi Luhur Dipolisikan lantaran Lecehkan Mahasiswinya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 April 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) telah masuk ke ranah hukum. Setelah, terduga pelaku seorang dosen inisial Y (42) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dibuat oleh korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (14/4/2026).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” kaya Budi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Menurut Budi, setelah laporan diterima saat ini pihaknya telah memulai proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” imbuh ya.

Lebih lanjut, Budi juga mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan nomor LP/B/2011/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, turut dimasukkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

Masih dalam laporan tersebut, tindakan Dosen Y diduga terjadi pada rentang waktu Mei 2021 hingga Maret 2022. Di mana, korban mengalami pelecehan seksual secara verbal dan non verbal oleh Y di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan 

Korban diajak berpacaran, dirangkul hingga mengenai bra dan tangan. Aksi Y semakin berani dengan melihat korban sambil memainkan lidah, melontarkan kalimat pelecehan seksual secara verbal pada Maret 2022.

Tindakan itu pun terbongkar, menimbulkan keresahan di mahasiswa. Aksi protes kian ramai, namun Y baru mendapat sanksi dinonaktifkan. Karena, dia diduga masih bebas berkeliaran dan mengikuti berbagai agenda resmi di lingkungan kampus.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: