Universitas Budi Luhur Pecat Dosen yang Diduga Terlibat Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB
Kampus Universitas Budi Luhur. (Foto/Budi Luhur).
Kampus Universitas Budi Luhur. (Foto/Budi Luhur).

BeritaNasional.com - Rektorat Universitas Budi Luhur (UBL) memutuskan memecat dosen inisial Y (42) dari seluruh jabatannya. Pemecatan itu imbas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang telah menyeretnya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Budi Luhur Çakti No. K/YBLC/KET/000 /102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja diterbitkan pada 15 April 2026;

“Dengan ini, kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur,” kata Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (16/4/2026).

SK pemecatan itu beriringan dengan SK lainnya terkait Y yang dibebastugaskan dari beberapa jabatan, yakni; Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran, 24 Februari 2026; Kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi, 27 Februari 2026; dan dari Jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru, 8 April 2026;

“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan, sebagaimana amanat dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Agus menyampaikan terimakasih atas segala dukungan dari seluruh sivitas akademika yang mempercayakan penanganan kasus kepada Universitas Budi Luhur.

“Pada akhirnya, Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” jelasnya.

Sementara terkait proses hukum kasus ini berujung saling lapor, usai Y melaporkan balik korban kekerasan seksual atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. 

Laporan Y telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto sesuai nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 April 2026. Dengan Y yang merasa dicemarkan namanya, atas kasus TPKS dilaporkan mahasiswanya.

"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya dua laporan dalam kasus yang sama, kata Budi, seluruh laporan akan diuji satu per satu mana yang memenuhi unsur pidana. Sebab, semua laporan masyarakat pasti diterima, tetapi tidak semua otomatis naik ke penyidikan.

"Jadi siapapun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.

Sementara, Budi menjelaskan dari laporan awal yang dilayangkan korban selaku mahasiswa saat itu menyebut kalau dosen inisial Y mencoba menjalin hubungan pribadi lalu melakukan tindakan tak pantas.

Pengakuan itu tertuang dalam laporan nomor LP/B/2011/IV/2026/SPKT/ POLDA METRO JAYA, turut menyematkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship,” terang dia.

“Terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," tambah dia.

Adapun kejadian itu dilaporkan sekitar Mei 2022, tetapi baru dilaporkan beberapa hari lalu. Dengan alasan korban saat itu masih berstatus mahasiswi yang tidak ingin proses kuliahnya terganggu.

"Yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajarnya terhambat," ucap dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: