Lapor Balik, Dosen UBL Polisikan Mahasiswi yang Mengaku Korban Pelecehan
BeritaNasional.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) berujung saling lapor. Dosen berinisial Y turut membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Laporan Y telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sesuai nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 April 2026. Dosen Y merasa namanya dicemarkan atas kasus TPKS yang dilaporkan mahasiswanya.
"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata Budi kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).
Dengan adanya dua laporan dalam kasus yang sama, kata Budi, seluruh laporan akan diuji satu per satu mana yang memenuhi unsur pidana. Sebab, semua laporan masyarakat pasti diterima, tetapi tidak semua otomatis naik ke penyidikan.
"Jadi, siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, Budi menjelaskan, laporan awal yang dilayangkan korban selaku mahasiswa saat itu menyebut bahwa dosen berinisial Y mencoba menjalin hubungan pribadi hingga melakukan tindakan tak pantas.
Pengakuan itu tertuang dalam laporan nomor LP/B/2011/IV/2026/SPKT/ POLDA METRO JAYA, turut menyematkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.
"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship,” terangnya.
“Terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," tuturnya.
Adapun, kejadian itu dilaporkan sekitar Mei 2022, tetapi baru dilaporkan beberapa hari lalu. Alasannya, korban saat itu masih berstatus mahasiswi yang tidak ingin proses kuliahnya terganggu.
"Yang bersangkutan tidak ingin proses belajar-mengajarnya terhambat," ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






