Menhaj Minta WNI Tak Nekat Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi: Bisa Di-Blacklist 10 Tahun

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 15 April 2026 | 15:42 WIB
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. (Foto/YouTube Berita Nasional TV)
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. (Foto/YouTube Berita Nasional TV)

BeritaNasional.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengimbau masyarakat Indonesia tidak berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Sebab, kata Irfan, pemerintah Arab Saudi tahun ini akan memperketat pemeriksaan dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

"Pemerintah Saudi semakin memperketat proses haji. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi," kata Gus Irfan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Pada musim haji tahun lalu, lanjut Gus Irfan, terdapat 1.000 warga Indonesia yang dicegah berangkat karena tidak memakai visa haji.

"Tahun lalu, ada Kementerian Imigrasi memberi tahu kami ada 1.000 orang yang ditahan, dicegah untuk bisa berangkat karena tidak menggunakan visa haji," ujar Gus Irfan.

Tak hanya itu, ada pula warga yang sudah masuk Arab Saudi tetapi tidak dapat menuju Makkah karena hanya mengantongi visa ziarah atau visa kerja.

"Di Saudi banyak, lebih banyak lagi yang sudah kadung masuk ke Saudi, tapi tidak bisa masuk Makkah karena tidak memiliki visa haji," ucap Gus Irfan.

Irfan menegaskan tahun ini otoritas Arab Saudi akan memeriksa sejumlah titik sehingga warga tanpa visa haji resmi diminta tidak memaksakan diri berangkat.

"Karena itu, kita berharap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji, mohon jangan berangkat," tegasnya.

Ia memerinci pelanggar berpotensi ditolak masuk, didenda, dideportasi, hingga masuk daftar hitam selama 10 tahun.

"Dan, yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun untuk bisa berangkat lagi ke Saudi," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: