Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Khusus dalam RUU Satu Data Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 April 2026 | 16:11 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (tengah). (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (tengah). (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkap akan dibentuk badan Satu Data Indonesia. Hal itu telah disepakati untuk diatur dalam RUU Satu Data Indonesia (SDI).

"Sebelumnya dari tim TA (tenaga ahli), saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas: A. kantor SDI, B. pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data," ujar Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Namun, kata dia, masih perlu dibahas apakah Koordinator SDI yang sudah ada akan diadopsi konsepnya, atau akan digantikan yang baru. Menurut Bob, saat ini Koordinator SDI sudah menyerupai badan Satu Data Indonesia.

"Ya ini nanti menurut saya koordinator SDI ini sudah menyerupai, menyerupai dengan badan ya Satu Data Indonesia ini, gitu seperti itu," jelasnya.

Bob menjelaskan, untuk saat ini disepakati akan ada badan SDI yang tidak setingkat dengan menteri.

"Maka, nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, kalau ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu," tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: