Pemaparan BKD Tentang RUU Pemilu Ditunda, Komisi II Ingatkan Jangan Sampai Dibahas Mepet Pemilu 2029
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap, agenda pemaparan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI terkait RUU Pemilu ditunda. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab penundaan rapat mendengar pemaparan naskah akademik RUU Pemilu.
"Nah sampai kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Doli mengungkap, awalnya telah dijadwalkan pemaparan naskah akademik RUU Pemilu oleh BKD pada Selasa (14/4/2026). Namun, agenda tersebut tiba-tiba dibatalkan. Ia juga tidak tahu kapan pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan kembali.
"Ya harusnya begitu diagendakan, sudah menjadi jadwal resmi yang diumumkan oleh seluruh anggota Komisi II itu kan sudah melalui kesepakatan, minimal kesepakatan di pimpinan gitu. Nah cuma saya lagi apa, mencari tahu belum tahu apa sebabnya kenapa tiba-tiba pas mau menjelang dilaksanakan tiba-tiba dibatalkan. Ditundanya juga kita nggak tahu sampai kapan, alasan juga belum dapat informasi kenapa ditunda," ungkapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR ini mengatakan, RUU Pemilu harus segera dibahas. Banyak isu kepemiluan yang diselesaikan, salah satunya membahas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu.
Doli berharap pimpinan DPR sampai seluruh pimpinan fraksi sepakat untuk menentukan jadwal pembahasan RUU Pemilu dalam waktu dekat.
Apalagi, tahapan pemilu harus segera dimulai dalam waktu dekat. "Kalau kita lihat dari undang-undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini itu pemerintah harus sudah membentuk Timsel penyelenggara pemilu. Nah ini sekarang sudah bulan ya katakanlah sudah mulai Mei ya," ujarnya.
"Nah kalau pun dibahas, apakah kita mau bahas cuma 2 bulan, 3 bulan? Nah kalau misalkan kita tidak bahas pun, ya kapan nanti kita mulai tahapan-tahapan itu?" lanjutnya.
Doli mengingatkan jangan sampai pembahasan RUU Pemilu mepet dekat waktu penyelenggaraan Pemilu 2029. Agar DPR tidak buru-buru menyelesaikan undang-undang tersebut.
"Nah makin lama kan nanti apa ya, kita jangan lagi atau kita harus menghindarilah pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu. Artinya nanti nggak objektif ya, karena sementara kan kita ingin membangun ini kan 25 tahun pembangunan reformasi tahap kedua," terangnya.
"Nah harusnya kita meletakkan dasar undang-undang atau sistem yang betul-betul buat dapat jangka panjang ya, puluhan tahun ke depan. Oleh karena itu undang-undang ini harus serius, harus ideal sesempurna mungkin kira-kira gitu," tegasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







