Merasa Bukan Pembuat Video, Rismon ke JK: Saya Tidak Bertanggung Jawab Klarifikasi Isinya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan isi video yang diduga dibuat menggunakan artificial intelligence (AI) dan telah menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Pernyataan tersebut disampaikan Rismon sebagai tanggapan atas laporan JK terhadap dirinya terkait video yang beredar dan menuding adanya pendanaan di balik polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Karena saya sudah pastikan originalitas itu merupakan faktor utama dalam digital forensik, maka saya tidak bertanggung jawab untuk mengklarifikasi isinya (dari video tersebut),” kata Rismon kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan tidak pernah membuat atau memproduksi video yang kini beredar dan menjadi viral. Karena itu, menurutnya pihak yang bertanggung jawab adalah pembuat video tersebut.

“Yang jelas saya tidak terkait apa pun. Saya tidak membuat, tidak memproduksi, apalagi mengatakan itu di dalamnya. Oleh karena itu, segera tangkap orang yang memproduksinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Rismon juga mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan JK. Ia menegaskan selama polemik ijazah Jokowi berlangsung, dirinya tidak pernah menyinggung tokoh maupun elite politik mana pun.

Menurutnya, tudingan bahwa dirinya menerima uang dari JK sebagaimana disebut dalam video yang diduga berbasis AI tidaklah benar.

“Waduh, siapalah saya bisa berkomunikasi dengan Pak JK. Pak JK adalah bapak bangsa, saya hanya rakyat jelata. Dalam segala macam pembicaraan saya, saya tidak pernah menyebut satu pun elite politik, elite bangsa ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Ia meyakini jika video tersebut merupakan hasil AI, maka kliennya juga merupakan korban.

“Karena nama klien saya ini disebut sudah mungkin jutaan kali di media-media, menyebutkan bahwa dia mengatakan itu. Sejujurnya tidak ada. Jadi posisi sekarang, posisi klien saya dirugikan,” tuturnya.

Respon JK Soal Video AI

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memberikan tanggapan atas bantahan kubu Rismon terkait beredarnya video yang diduga dibuat menggunakan AI dan dinilai merugikan nama baiknya.

Menurut JK, bantahan dari pihak Rismon tidak menyentuh substansi isi video yang beredar, terutama terkait tudingan pendanaan dalam polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Wah saya tidak tahu itu (soal bantahan video). Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan,” kata JK usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

JK menambahkan, hingga saat ini tidak ada bantahan yang secara tegas membantah isi tuduhan dalam video tersebut.

“Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp5 miliar. Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp5 miliar, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak mengenal maupun pernah berkomunikasi dengan Rismon, sehingga membantah adanya keterkaitan dalam isu yang berkembang.

“Tidak ada. Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu. Tidak (ada komunikasi),” jelasnya.

“Ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka, saya katakan tidak suka atau tidak benar. Masa saya bayar orang untuk (melakukan itu) nggak lah,” sambung JK.

Perlu diketahui, JK telah resmi melaporkan Rismon dan kanal YouTube terkait ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 8 April 2026, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: