KPK Belum Ungkap Isi Catatan Pengusaha Rokok dalam Dokumen Orlando Hamonangan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami catatan berisi nama sejumlah pengusaha rokok yang ditemukan dalam dokumen milik Kasi Intel Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sebagai informasi, catatan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan lembaganya belum dapat membuka isi catatan tersebut karena termasuk bagian dari substansi penyidikan.
“Terkait catatan itu untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena itu memang masih masuk ke substansi dari materi penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan kepada berbagai pihak.
“Itu masih akan terus digali, didalami dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak. Tentu nantinya semua akan kami ungkap di persidangan,” kata Budi.
Budi meminta publik menunggu hingga proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Jadi kawan-kawan juga mohon berkenan untuk bersabar, kita tunggu nanti kalau berkas penyidikannya sudah lengkap,” tuturnya.
Ia menambahkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat bukti awal yang diperoleh dari operasi tangkap tangan.
“Dalam penyidikan perkara ini untuk memperoleh bukti-bukti dalam memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tangkap tangan,” ucapnya.
“Penyidik tidak hanya melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga terkait karena itu juga untuk proses pembuktian,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satuny adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







