KPK Limpahkan Perkara Suap Hakim PN Depok ke PN Bandung

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 April 2026 | 15:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ke tahap persidangan. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pelimpahan perkara dilakukan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

"Atas nama Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma," tambahnya.

Seiring dengan pelimpahan tersebut, KPK juga melakukan pemindahan lokasi penahanan kedua terdakwa guna mempermudah proses persidangan di PN Bandung.

“Kemudian untuk penahanannya, terhadap TRIS dipindahkan ke Rutan Kebon Waru, sedangkan BER ke Rutan Wanita Bandung. Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti,” ujar Budi.

Selanjutnya, tim JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai tahap lanjutan proses hukum.

“Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” terangnya. 

Budi menambahkan, dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, publik dapat mengawasi jalannya proses hukum secara terbuka.

“Dengan masuk ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh,” kata Budi.

Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos. Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.

Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, menciptakan situasi tarik-menarik. Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD kepada jajaran PN.

Tugas ini disertai permintaan fee Rp 1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma. Nilai Rp 1 miliar dianggap tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp 850 juta.

Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari 2026, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi Yohansyah.

Selain itu, Berliana memberikan Rp 20 juta kepada jurusita yang menjalankan eksekusi. Penyerahan uang Rp 850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: