Tersangka Suap PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka kasus dugaan korupsi dugaan suap perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta.
Sebagai informasi, Wayan mengajukan gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah memandang upaya tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan praperadilan merupakan instrumen legal yang menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan merupakan mekanisme yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari proses pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formilnya,” tuturnya.
Budi mengungkapkan KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut.
“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud. Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti,” katanya.
Ia menegaskan KPK siap mengikuti seluruh proses yang berjalan. Budi memastikan akan menghadapi proses praperadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh langkah penyidikan yang dilakukan kami yakini telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Budi juga menegaskan proses praperadilan tidak mempengaruhi jalannya penyidikan utama. Ia kemudian mengajak publik untuk tetap memantau perkembangan.
“KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” ujar Budi.
Sebelumnya, Wayan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keberatan atas tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan tersebut masuk pada Rabu, 11 Maret 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam laman tersebut, rincian lengkap petitum serta hakim tunggal yang akan memeriksa perkara belum dicantumkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Sebelumnya, pada Selasa, 10 Februari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Wayan Eka dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait penanganan sengketa lahan di PN Depok.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar US$50 ribu.
Barang bukti tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut kepada saksi maupun para tersangka selama proses pemeriksaan.
KPK telah menetapkan Wayan Eka, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama Berliana Tri Kusuma menjadi tersangka pemberi suap.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Bambang Setyawan, KPK turut menambahkan sangkaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.
Kelima tersangka mulai ditahan sejak 6 hingga 25 Februari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, dan masa penahanan tersebut sudah diperpanjang 40 hari berikutnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






