Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kembali Berlaku, Cek Jadwal dan Aturannya
BeritaNasional.com - Setelah sempat dibebaskan selama cuti bersama libur lebaran, aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat atau lebih kembali berlaku secara normal di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) per hari ini.
Demikian disampaikan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados bahwa sejauh ini kebijakan gage sudah kembali normal setelah perayaan Idul Fitri 1447 H.
"Kecuali ada Surat Edaran Pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta," kata Robby saat dihubungi pada Rabu (25/3/2026).
Sementara terkait aturan Gage ini juga telah diumumkan melalui unggahan akun @dishubdkijakarta, bahwa pembebasan gage hanya berlaku sejak 18-24 Maret 2026. Oleh sebab itu, dari 25 Maret sampai seterusnya gage kembali berlaku normal.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (25/3/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




